Skip to main content

Full text of "Surat Keputusan Kejaksaan Agung RI Tentang Islam Jama'ah Ajaran LDII ( 1971 Dan 2004)"

See other formats


Bagian 1 


Surat Keputusan 
Jaksa Agung RI 
Tahun 1971 

tentang 

Tslam-Jama'ah' 


Surat Keputusan 

_ Djaksa Agung Republik Indonesia 

,B 1 - 1 —'-■ ■ «i m m m —— g m m i ■ m - j r - - 

k 

Nomor : Kep-089/D. A./10/1971 
Tentang: 

Pelarangan Terhadap Aliran “Aliran Darul Hadits. 

Djama’ah Qur ? an Hadits, Islam Djama'ah 
Jang bersifat/Beradj aran Serupa 


Djaksa Agung Republik Indonesia 

4 

Membatja: 

1. Surat Menteri Agama tanggal 3 Djanuari 1969 No.: MA/001/1969. 

2 . Surat Pariglima Angkatan Kepolisian tanggal 12 Oktober 1968 No: 2175/ 
Sek/Intel/1968; 

-3. Surat Departemen Dalam Negeri tanggal 17 September 1968 No: 344/ 
Evabangkal/1968; 

4 . Surat Kepala Kedjaksaan Tinggi Djawa Timur tanggal 12 Desember 
1967 No:93-51G/l ,5-3-2-3/12/1967. 

5. Surat Kepala Kedjaksaan Tinggi Daerah Istimewa Jogjakarta tanggal 
22 Djuni 1970 No: B.536/1303. 4/6/1970; 

6. Surat-surat dari Kepala-Kepala Kedjaksaan Tinggi dan Kepala 
Kedjaksaan Tinggi lainnya. 

Menimbang: 

■1. Bahwa dhantara adjaran aliran Darul Hadits, Djama’ah Qur J an Hadits, 
Islam Djama’ah, JPID, dan lain-lain organisasi jang mempunyai sifat 
dan adjaran yang serupa adalah bertentangan dengan/ dapat mengatjaukan 
adjaran agama Islam dan bahwa di daerah di tempat aliran tersebut mun- 
tjul menimbulkan/ dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertib¬ 
an umum. 

2 . Bahwa setelah Darul Hadits dilarang oleh-PenguasaDjawa Timur muntjul 
di daerah lainnya aliran-aliran yangbersifat/beradjaran yang serupa itu 
dengan riama yang berlainan seperti Djama’ah Qur’an Hadits., Islam 



U 


jril >, JAPPENAS, dan lain-lain sedang semua tokoh-tokoh 
jjlnin ilu mcngakui/membai’atkan H. Nurhasan Al-Ubaidah di Kediri' 
Debtipi Amir Pusatnya: 

fthhvv» Immpirdi semua daerah, Darul Hadits muntjul dengan nama-na- 
mui berlainan itu, sedang aliran-aliran ini selalu dibekukan/dilarang 
oleh Penguasa setempat ketjuali JAPPENAS di Djakarta. 
bahwa untuk memelihara keamanan dan kemufnian adjaran Islam dirasa" 
perlu dikeluarkan pelarangan terhadap Darul Hadits, Djama’ah Qur’an 
I ladits, Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Tslam Djama’ah (JPID), 


Jajasan Pondok Pesantren Nasional (JAPPENAS) dan lain-lain organisasi 
jang bersifat/beradjaran serupa itu di seluruh Indonesia. 

Mengingat: 

1. Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No. 15 tahun 1961: 

2. Pasal 1 ayat 1 PenpresNo. 1 tahun 1965 U.U.No. 5 tahun 1969 


Memutuskan: 

Menetapkan: 

Pertama: Melarang aliran Darul Hadits, Djama’ak Qur’an Hadits ; 
Islam Djama’ah, Jajasan Pendidikan Islam Djama’ah (JPID), Jajasan Pondok 
Pesantren Nasional (JAPPENAS), dan aliran-aliran lainnya yang mempunyai 
sifat dan mempunyai adjaran yang serupa itu diseluruh wilayah Indonesia. 

Kedua: Melarang semua adjaran aliran-aliran tersebut pada bab 
pertama dalam keputusan ini jang bertentangan dengan/menodai adjaran- 
adjaran Agama. 

Ketiga: Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 


Ditetapkan: Djakarta 

Pada tanggal: 29 Oktober 1971 

Djaksa Agung R.I. 

tjap. ttd 


(Soegih Arto) 

Untuk salinan jang sebunji dengan aslinya. 

Penjalin, 

Ahmad Rasjid. 

98 ___ 

Dicopy dari buku: 

. "BAHAYA ISLAM JAMAAH, LEMKARI, LDII”: j:": 
PenerbitLembaga penelitian dan Pengkajian Islam : i 
--.v* (LPPI). Jakarta 14J9H/1998M 
• Hal : 97 s/d 98' 






Bagian 2 

Surat Kejaksaan 
Agung RI tahun 
2004 

terkait tentang 

LDII 


KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA 

JAKARTA 


Jakarta. 05 Maret 20CM 


Nomor : R-% /D/Dsp. 5/3/2004 
. Sifat : Rahasia ‘ 

p. Lampiran : - * ' . 

Perihal : ARsi .Pengrusakan Masjid AT- —)> KEPADA YTH 
TAQWA (milik* LDII) di Desa 

Sungai Riam Kanan Kecamatan . DISTRIBUSI“ W “ KEJAKSAAN 
Palaihari Kabupaten Tanah Laut, 


Di- 


5ELURUH TNDONESU 


Menunjuk Laporan Imormasi Khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi 
KaJimantan Selaun tanggal 3 Februari 2004 Nomor : R-LiM/Q.3.1/Dsp,5/ 
02/2004, perihal tersebut ypada pokok surat, bersama iiii diberikan petunjuk 
sebagai benfcut ; 

1* keberadaan Lembaga Dakwa Islamiyah indoaesia (LDII) sampai saat 

uu belum pecriah ada pefarangannya, namun yang menjadi masalah adalah 
adanya kegiatan LDII yang nhenyebarkan ajaran yang dilarang yaitu ajaran 
yang mirip ajaran Darai Hadks, Islam Jamaah, Jemaah Qur'an HadJts, JPID 1 
JAPPENAS dan lain- lain sesuai Keputusan Jaksa Acung RI Nomor * Kcp- 
0S9/D.A/10/1971 tanggai 29 Oktober 1971. - " P 

2, Bahwa kejadian serupa tidak hanya terjadi di Wilayah Hukum Kejaksaan 
Tmggt Kalimantan Selatan, tctaphjuga di Kejaksaan Tinggi Banten dan tidak 
menutup kemungkinan akan terjadi di daerah lain yang sudah tentu akan 
menimbulkan keresahan, konflik sosial umat beragama dan mengganggu 
ketertiban umum/ keamanan, • r 

1 Untuk menyelesaikan masalah tersebut diserahkan kepada Tim PAKEM 
daerah yak.u : 

jJ. Melakukan pembinaan terpadu antara instansi terkait dan tokoh agama. 
[MUI) setempat dengan memberikan. kesadaran bahwa ajaran yang 
disebarluaskan adalah ajaran yang jelas - jelas dilarang sesuai Keputusan 

Jaksa Agung RJ Nomor ; Kep-089/dA/tO/1971 tanggal 29 Oktober 
i9#]; 

3,2, Melakukan pelarangan kegiatan penyebaran ajaran yang dilarang dalam 
arti bukan Lembaganya (LDII) tetapi kegiatannya. 

Demikian u mu k menjadi perhatian. & 


Ari. JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA 
JAKSA/AfauKG MUDA INTELUEN, 



BA'SRIEF AR1EF, SK MH* 


ift/f, /aha Agw/ig PJ r 
J (sebagai Laporan), 

Wekit Jaksa Agung JU; 

E Sekretaris Jaksa Agung Kiuda hudijan; 
t , ~ ir *klur Produksi Dan Sarana InUlUtn' 
| k r s t p. 


Ldtl Dii W _